
PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN
SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENIADAANUJIAN
NASIONALDAN UJIAN KESETARAANSERTA
PELAKSANAANUJIAN SEKOLAH DALAMMASADARURATPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE
(COVID-19)
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati;
3. Walikota,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor
78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010
ten
tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
5. Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ujian
yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1590).
Berkenaan dengan penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) yang semakin
meningkat maka perlu
dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir
dan batin peserta
didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut.
l. Ujian Nasional (UN)dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya
UN dan ujian kesetaraan tahun
2021 sebagaimana
dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian
kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuarr/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan
rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai
sikap / perilaku
minimal baik; dan
c. mengikuti
ujian yang diselenggarakan
oleh satuan
pendidikan.
4. Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan
dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan,
hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes
secara luring atau daring; dan/ atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik
sekolah
menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan
program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan
sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat
satuan
pendidikan kesetaraan dilakukan
dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.
peserta ujian
tingkat satuan pada
pendidikan kesetaraan adalah
peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada
data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e.
hasil ujian tingkat satuan pendidikan
kesetaraan harus dimasukkan
dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas
dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir
semester
untuk
kenaikan
kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor,
nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan;
3)
tes secara luring
atau
daring; dan/ atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
b.
Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas
dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
8.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai
dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran
Surat Edaran ini
atau dapat
diunduh pada
laman jdih. kemdikbud.go. id;
b. Pusat Data
dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis
bagi daerah yang memerlukan
mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka
8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor
737 Tahun 2020, Nomor
HK.01.08/Menkes/7093/2020,
Nomor
420-3987
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun
Ajaran
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).